HAM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA


                Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan di lindungi, oleh Negara, Hukum dan Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999).

                Konsep HAM secara prinsip adalah Universal, tapi dalam pelaksanaan  sistimnya berbeda pada masing masing negara, menyesuaikan dengan kondisi politik adan sosial budaya masing masing negara.Konsep HAM negara negara barat sifatnya individualisme, menitik beratkan pada Hak Hak individu sehingga melahirkan Liberalisme dan Kapitalisme. Konsep HAM Negara Komunis, menitik beratkan pada hak hak masyarakat, sehingga han individu menjadi terbatas.  Sementara Konsep HAM Indonesia, dari perspektif keperibadian dan pandangan hidup bangsa, yaitu PANCASILA,  maka konsep Ham Indonesia menjaga keseimbangan antara Hak hak individu dan Hak hak masyarakat.
                Bangsa Indonesia terdiri dari atas bermacam suku bangsa yang memiliki karakter,  kebudayaan, serta adat istiadat yang beraneka ragam, memiliki agama yang berbeda bedadan terdiri dari beribu ribu pulau di wilayah Nusantara.  Dalam proses panjang perjalanan sejarah dan beratus tahun dalam perjuangan untuk mencari jati diri, bangsa indonesia menemukan Kepribadian dan Pandangan Hidup/ Ideologi Bangsa yaitu PANCASILA. Keragaman suku bangsa, dan keragaman budaya, adat istiadat, agama, bangsa Indonesia mengikatkan diri dalam suatu persatuan dengan seloka Bhineka Tunggal Ika.
         
    Azas kehidupan bangsa Indonesia yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berati nilai nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang religius, yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistik  yang menjujung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai machluk Tuhan, menjujung tinggi Hak Asassi Manusia, menghargai hak dan martabat tanpa membedakan suku, ras, keturunan,status sosial maupun agama, mengembangkan sikap saling mencintai antar sesama, tenggang rasa, tidak semena mena terhadap sesama manusia serta menjujung tinggi nilai nilai kemanusiaan
Dalam Pembukaan UUD 1945. Aliena pertama “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segalabangsa, dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia  harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.” Pernyataan alinea Pertama ini pada hakekatnya, merupakan pengakuan terhadap kebebasan hak untuk merdeka, pernyataan Perikemanusiaan adalah inti sari hak hak asasi manusia. Selanjutnya alinea kedua “............ negara Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, adil dan makmur. “  Kata sifat Adil, menunjukan kepada salah satu tujuan dari Negara Hukum untuk mencapai suatu Keadilan. Apabila prinsip Negara Hukum betul betuldijalankan, maka dengan sendirinya hak hak asasi manusia akan terlaksana dengan baik.  Alinea ketiga “ Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa......dst.” Pernyataan nilai religius dalam kehidupan bangsa Indonesia, diiringi dengan kata kata “ berkehidupan kebangsaan yang bebas “, mengandung perlindungan hak asasi dalam kebebasan bidang  politik. Selanjutnya dalam Aline keempat, menunjukan pengakuan dan perlindungan dalam segala bidang, yaitu politik, hukum, sosial, kultural dan ekonomi.
 HAM dalam pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan di jabarkan dalam Konstitusi Negara RI yaitu UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, padal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1,pasal 32, pasal 33, pasal 34,sudah cukup terkandungan nilai nilai kemanusiaan, atau Hak Asasi Manusia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Zaman Globalisasi dewasa ini, zaman kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi dunia menjadi kecil dan tanpa batas. Informasi budaya, ekonomi, dan lain lain memasuki negara negara tanpa bisa di hambat. Termasuk nilai nilai HAM yang dikembangkan mengacu ke konsep Barat,secara substansi konsep HAM yang ditawarkan sangat sempit dan terbatas, dengan menafikan kultural yang berlaku pada bangsa bangsa lain terutama dunia ketiga, seperti kita bangsa Indonesia.  Status Universal yang yang dikembangkan oleh dunia barat dewasa ini dianggap tidak fair dan bahkan sebagai upaya pelestarian dominasi Barat di dunia Internasional atau neo-imperialisme.Aklhir akhir ini pada masyaraakat Indonesia dengan alasan HAM, kebebasan berekpresi, dan kegiatan kegiatan lebih banyak bernuansa sekuler, sedang euforianya, tanpa mempertimbangkan nilai nilai kultural yang berlaku dalam suatu komunitas masyarakat.Pelaksanaan Hak Asasi Manusia sebagai suatu sistim nilai, harus memperhatikan keragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan yang dimilikik suatu bangsa yang bersangkutan. Sebagai contoh : dalam “Universal  Declaration of Human Right”  10 Desember 1948, antara lain ;
                a.Pasal 16 ayat (1) menyatakan Kebebasan dalam melakukan perkawinan.
                b.Pasal 18 menyatakan adanya “Hak Murtad”.
                Dapat dibayangkan kalau konsep ini dipakai oleh bangsa kita, apa yang akan terjadi dengan anak cucu kita nantinya.
                Dalam akar kebudayaan bangsa Indonesia beratus tahun yang lalu, pengakuan dan penghormatan tentang hak hak asasi manusia telah ada, baik dalam  hukum adat maupun dalam  Agama. Dibandingkan Piagam HAM PBB tersebut diatas, telah lebih dahulu bangsa kita mengakui HAM dalam keperibadian dan pandangan hidup bangsa, yang dijabarkan pada Ideologi Pancasila dan UUD 1945, sementara Piagam PBB tentang HAM baru tahun 1948.

sumber: http://www.jambiekspres.co.id/berita-12169-ham-dalam-perspektif-pancasila.html

Related Posts:

Indonesia bukan Negara Demokrasi tapi Negara Pancasila





Sumber raulmuslimin.wordpress.com

Mengapa Indonesia harus mengemis “ Predikat “ Negara Demokrasi yang standardnya ditentukan oleh kekuasaan Global yang bertumpu pada kaum kapitalis ?
Sementara Negeri ini telah memiliki satu tolok ukur Standar yang digali dari kekayaan Budaya Bangsa yang sudah mencakup semuam sisi kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
Indonesia bukan Negara Demokrasi tapi Negara Pancasila.
Negara Pancasila tanpa harus mengemis Predikat Negara Demokratis , telah dengan sendirinya akan masuk dalam jajaran Negara yang jauh lebih memenuhi syarat membawa aspirasi Rakyat dari pada sekedar berbagai standard yang ditetapkan sebagai Negara Demokrasi. Artinya menurunkan standar Indonesia sebagai Negara Pancasila menjadi Negara Demokrasi adalah satu langkah degradasi mundur ketataran system yang lebih rendah dan melepaskan diri dari ikatan peradaban Nusantara.
Negara Demokrasi itu hanya satu Utopi yang kemudian senantiasa dicoba untuk memasukkan batasan-batasan pengertian Demokrasi yang sebenarnya muncul sebagai lawan dari Demokrasi itu sendiri.
Satu Contoh adalah batasan-batasan yang dipaksakan untuk mengukur Indonesia sebagai Negara Demokrasi yang dikutip dari Wiki Pedia Berikut ini :

…………………………………………….
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[41] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”.[42] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[42]
  1. Kedaulatan rakyat;

  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;

  3. Kekuasaan mayoritas;

  4. Hak-hak minoritas;

  5. Jaminan hak asasi manusia;

  6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;

  7. Persamaan di depan hukum;

  8. Proses hukum yang wajar;

  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;

  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;

  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
………………………………………………..
Pertanyaan Pertama : Apa untungnya Indonesia harus mengakui atau diakui sebagai Negara Demokrasi ?
Bila yang dimaksud oleh Almadudi yang kemudian dikenal dengan “ soko guru demokrasi “ dan para pengikut madhabnya tentang 11 prinsip Demokrasi itu dijabarkan dalam bentuk yang lebih natural maka :
1. Kedaulatan Rakyat :
Kedaulatan Rakyat , seperti yang dimaksud dalam berbagai teori Demokrasi itu tidak akan pernah terujut dalam satu interaksi sosial yang luas. Hanya bisa terjadi dan telah terjadi pada masyarakat Yunani abad ke-5 SM yang untuk diidentikkan dengan wilayah Kelurahan di Jakarta saat inipun sudah tidak memadai. ( Negara Demokrasi itu satu Utopi )
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
Prinsip ini sangat jauh tertinggal bila dibanding dengan azaz kekeluargaan mengetengahkan proses musyawarah dalam konteks Negara Pancasila.
3. Kekuasaan Mayoritas dan
4. Hak minoritas
Mayoritas dan minoritas hanyalah hasil dari satu proses Voting dari satu kebebasan individualistic yang tidak bisa dicari jalan keluarnya dalam proses Demokrasi.
Mayoritas dan Minoritas tidak akan pernah terjadi dan muncul dalam proses kesepakatan hasil musyawarah berdasarkan azaz kekeluargaan. Inilah satu lagi kelebihan Negara Pancasila dari sekedar Negara Demokrasi.
5. Jaminan hak asasi manusia;
Hak asasi manusia itu akan saling berlanggaran hanya pada konsep kebebasan individualistik dimana yang kuat akan memaksakan kehendaknya atau melanggar hak yang lemah ( homo homini lopus ) pada tataran pembentukan kesepakatan Demokrasi akan senantiasa didasarkan pada kesepakatan mayoritas. Artinya pengertian tentang hak asasi dan implementasinya ( UU yang mengatur ) tetap akan ditentukan oleh kekuatan mayoritas yang diujudkan dalam bentuk Oligarchi Mayoritarianism.
Dalam Negara Pancasila hak azasi manusia ditempatkan pada posisi yang terdepan dengan menempatkan hak dan kewajiban dalam satu kesatuan yang padu dalam satu pesenyawaan sikap sosial ( homo homini sosius ) yang tercermin dengan jelas pada sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengapa Negeri ini harus menjadi sekedar Negara Demokrasi bila telah memiliki standar sebagai Negara Pancasila? Inilah pemikiran melenceng dan sesat dari para yang mengaku cendekiawan dan terpelajar tetapi sebenarnya hanya menjadi begundal pola pikir budaya Asing.
  1. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;

  2. Persamaan di depan hukum;

  3. Proses hukum yang wajar;

  4. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Empat prinsip berikut ini hanya merupakan masalah teknis yang akan selalu berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban dan ilmu pengetahuan dimana keempat prinsip tersebut telah ditempatkan dengan baik terpadu dan seimbang dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan.
  1. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;

  2. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Dari dua prinsip yang terakhir ini dengan memasukkan prinsip Pluralisme sosial dan pragmatisme adalah salah satu prinsip Demokrasi yang justru membawa Demokrasi itu sendiri mundur kebelakang, karena disanalah embrio masuknya kepentingan Kapital yang menentang segala bentuk kesepakatan tata nilai sosial.
Kesimpulan :
Negara Demokrasi itu sebuah UTOPI karena kekuasaan oleh Rakyat ( Atau kekuasaan pemerintahan ditangan rakyat ) TIDAK AKAN PERNAH TERJADI, yang ada adalah kekuasaan sekelompok orang (Oligarchi) yang berkuasa dengan mengatasnamakan (bertopeng) Kekuasaan Rakyat.
Pengakuan sebagai Negara Demokrasi itu sekedar pembohongan dan pembodohan karena yang terjadi, dimanapun bila dirujuk dengan teori yang dianut, hanya akan mengacu pada bentuk Negara Oligarchi Mayoritariansm.
Sedangkan Negara Pancasila tidak berkonotasi sama dengan Negara Demokrasi dimana Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan TIDAK MENGEDEPANKAN KEKUASAAN OLEH RAKYAT ( seperti pada Demokrasi ) akan tetapi lebih mengedepankan KEBIJAKSANAAN UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT melalui satu permusyawaratan Perwakilan.
Merupakan satu kondisi riil yang dapat dan telah dilaksanakan yang dengan sangat mudah dan murahnya tersusun perwakilan itu secara philosofis dan praktis terbentuk dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Dimulai dari perwakilan semua tata nilai primordial keluarga, Keluarga besar, Suku sampai dengan tata nilai bentukan seperti Profesi, Partai Politik, Kebangsaan dan sebagainya. Inilah kelebihan Negara Pancasila yang TIDAK DIMILIKI oleh sekedar Negara Demokrasi.
Mengapa Negara Pancasila harus didegradasi menjadi sekedar sebagai Negara Demokrasi hanya untuk mengemis “ Pengakuan Dunia “ sebagai Negara Demokrasi ?

Related Posts:



“Klik Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya”. (Pidato HUT Proklamasi 1956 Bung Karno) “Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.” (Soekarno) “Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun”. (Bung Karno) “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya.” (Pidato Hari Pahlawan 10 Nop.1961) “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” – Bung Karno “Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” (Pidato HUT Proklamasi 1963 Bung Karno) “……….Bangunlah suatu dunia di mana semua bangsa hidup dalam damai dan persaudaraan……” (Bung Karno) Untuk memilih jenis tomat yang akan ditanam hendaknya sesuaikan dahulu dengan karateristik lokasi. Apabila kebun Anda berada di dataran tinggi pilihlah varietas yang cocok untuk dataran tinggi begitu juga sebaliknya. Benih tomat bisa didapatkan dengan mudah diberbagai toko penyedia saprotan. Apabila Anda sulit mendapatkannya atau harganya terlalu mahal, kita bisa membuatnya sendiri. Caranya dengan menyeleksi buah tomat yang paling baik dari segi ukuran (besar) dan bentuk (tidak cacat). Langahnya sebagai berikut, pilih buah tomat yang akan dijadikan benih. Kemudian biarkan buah tomat tersebut menua di pohon. Setelah cukup tua ambil bijinya dan bersihkan dari lendir yang menyelubunginya dengan air. Setelah itu rendam dalam air, pilih biji yang tenggelam. Kemudian lakukan seleksi sekali lagi terhadap biji tomat, pilih yang bentuknya sempurna(tidak cacat atau keriput). Langahnya sebagai berikut, pilih buah tomat yang akan dijadikan benih. Kemudian biarkan buah tomat tersebut menua di pohon. Setelah cukup tua ambil bijinya dan bersihkan dari lendir yang menyelubunginya dengan air. Setelah itu rendam dalam air, pilih biji yang tenggelam. Kemudian lakukan seleksi sekali lagi terhadap biji tomat, pilih yang bentuknya sempurna (tidak cacat atau keriput). disini“

Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]